Saat kita merencanakan bepergian ke luar negeri, maka traveler harus tahu apakah negara yg akan dimasukinya negara bebas visa atau tidak. Bagi pemegang pasport Indonesia, ada banyak negara di dunia ini sangat mensyaratkan visa sebelum memasuki negara tsb dan harus diurus melalui kantor Kedutaan Besar negara yang bersangkutan. Namun, ada banyak juga negara yg tidak mensyaratkan visa bagi pemegang pasport Indonesia.
Apa sih Visa itu ? Visa itu adalah sebuah dokumen yg dikeluarkan oleh sebuah negara asing untuk memberikan seseorang izin memasuki negaranya dalam suatu periode waktu dan tujuan tertentu. Dan jangan lupa, ada biaya yg harus dibayarkan untuk mendapatkan visa tersebut.
Kemudian ada lagi istilah Visa On arrival (VoA). Artinya, visa ini diberikan kepada pemegang pasport setelah tiba di bandara di sebuah negara asing dengan membayar sejumlah biaya administrasi untuk bisa masuk kedalam negara tersebut. Jadi, pemegang pasport tidak perlu mengajukan permohonan visa ke Kedutaan Besar di negara asal, karena bisa langsung mengurusnya di negara tujuan. Biasanya VoA ini diperbolehkan untuk kunjungan singkat, seperti berlibur atau kunjungan sosial.
Sedangkan Bebas Visa, artinya hanya perlu pasport saja untuk memasuki negara tersebut. Nah, dibawah ini ada beberapa negara Bebas Visa dan VoA bagi pemegang pasport Indonesia.
Asia
- Brunei = 14 hari
- Kamboja = 30 hari (VoA)
- Hongkong = 30 hari (VoA)
- Iran = 7-15 (VoA dengan surat Sponsor)
- Yordania = 30 hari (VoA)
- Laos = 15-30 hari (VoA)
- Macau = 30 hari
- Malaysia = 30 hari
- Maladewa = 30 hari (VoA)
- Nepal = 30-60 hari (VoA)
- Oman = 30 hari (VoA)
- Filipina = 21 hari
- Singapura = 30 hari
- Srilanka = 30 hari (VoA)
- Thailand = 30 hari
- Timor Leste = 30 hari (VoA)
- Vietnam = 30 hari
Afrika
- Maroko = 90 hari
- Mozambique = 30 hari (VoA)
- Seychelles = 30 hari
- Tanzania = 3 bulan ( VoA)
- Tazmania = 3 bulan (VoA)
- Zimbabwe = 3 bulan (VoA)
Oseania
- Kepulauan Cook :30 hari
- Fiji : 120 hari
- Mikronesia : 30 hari
- Niue : 30 hari (VoA)
- Palau : 30 hari (VoA)
- Samoa : 60 hari
Amerika Selatan
- Chile : 90 hari
- Kolombia : 90 hari
- Ekuador : 90 hari
- Haiti : 90 bulan
- Peru : 90 hari
Amerika Utara
- Bermuda : 90 hari
- St.Vincent & Grenadines : 30 hari
Eropa
- Armenia : 120 hari (VoA)
- Georgia : 90 hari (VoA)
- Kosovo : 90hari
- Turki : 30 hari
* Catatan penting : pastikan masa berlaku pasportmu, minimal 6 bulan sebelum masa berakhir
No comments:
Post a Comment